Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Balai Layanan Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2018 Tanggal 12 Oktober 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
TUGAS:
Melaksanakan pelayanan bahan pustaka untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.
FUNGSI:
Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY mempunyai fungsi:
-
Penyusunan rencana kerja Balai Layanan Perpustakaan
-
Penyiapan teknis operasional pelayanan perpustakaan menetap dan ekstensi
-
Pelaksanaan layanan perpustakaan dan informasi
-
Pelaksananan dan pengembangan sistem otomasi layanan perpustakaan
-
Pengelolaan pendapatan
-
Pelaksanaan ketatausahaan
-
Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai Layanan Perpustakaan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsi UPT