Pengumuman Prosedur Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka Pada Masa Tatanan Normal Baru
Berikut ini adalah informasi perubahan prosedur mengenai Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka pada masa Tatanan Normal baru, menjadi sebagai berikut:
1. Pemustaka mengisi Formulir Surat Keterangan Bebas Pustaka secara online melalui website https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/;
2. Data yang harus diinputkan meliputi: Nama, NIM, Fakultas / Universitas, Alamat KTP, Alamat tempat tinggal sekarang. Lampiran Foto KTM/identitas mahasiswa yang sah, Foto KTP/SIM, dan Foto Kartu Anggota Perpustakaan Balai Yanpus (jika ada);
3. Pemustaka memilih metode pengiriman Bebas Pustaka:
a. Melalui email (pdf/softcopy) atau
b. Diambil langsung (hardcopy) di Grhatama Pustaka
4. Petugas akan verifikasi data memastikan tidak ada peminjaman dan lanjut memproses pembuatan Surat Keterangan Bebas Pustaka
5. Pemustaka melakukan pembayaran retribusi sebesar Rp.4.000,- di Drive Thru Grhatama Pustaka, Catatan:
a. Pembayaran dan pengambilan boleh diwakilkan
b. Mohon maaf belum menerima pembayaran melalui transfer
6. Dokumen Surat Keterangan Bebas Pustaka (dalam bentuk softcopy/hardcopy) akan dikirim/diberikan setelah pemohon melakukan pembayaran;
7. Mulai berlaku pada 1 Juli 2020
8. Jam Buka Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka
Hari : Senin – Jum’at ; Pukul : 08.30 – 14.00 WIB (Jam istirahat : 11.30 – 12.30 WIB)
9. Prosedur ini akan dievaluasi setiap saat dan apabila ada perubahan akan disampaikan pada pemberitahuan selanjutnya.
Demikian atas perhatian seluruh pemustaka diucapkan terima kasih.